LKS di Batu Bara Disorot, Disdik Jelaskan Fungsinya sebagai Pendamping Pembelajaran


BATU BARA — Lembar Kerja Siswa (LKS) masih menjadi salah satu perangkat yang digunakan sebagai pendamping proses pembelajaran di sejumlah satuan pendidikan. Di Kabupaten Batu Bara, penggunaan LKS di UPT SDN 08 Tanjung Seri menjadi perhatian setelah muncul sorotan mengenai mekanisme pengadaannya.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Yaser Abdillah, S.STP., menjelaskan bahwa LKS dapat digunakan sebagai bahan pendamping dalam kegiatan belajar.

Namun, penggunaan LKS dan proses pengadaannya merupakan dua hal yang perlu dilihat secara berbeda.

Dari sisi pembelajaran, sekolah dapat memiliki kebutuhan bahan pendamping sesuai dengan kondisi peserta didik dan proses belajar mengajar.

Sementara dari sisi pengadaan, perlu dilihat bagaimana barang tersebut diperoleh, siapa yang terlibat dalam pembahasan, sumber pembiayaannya serta apakah terdapat dokumen pendukung.

Kebijakan BOSP 2026 sendiri menempatkan peningkatan literasi dan penguatan layanan perpustakaan sebagai bagian penting dalam penggunaan dana operasional pendidikan.

Karena itu, pembahasan mengenai bahan pembelajaran perlu ditempatkan dalam konteks kebutuhan pendidikan dan ketentuan pengelolaan anggaran yang berlaku.

Yaser menegaskan bahwa apabila pengadaan LKS dilakukan dengan melibatkan biaya orangtua, keputusan tersebut perlu dilihat berdasarkan mekanisme yang berlaku di sekolah.

Menurutnya, keputusan pengadaan tidak semestinya dipahami secara sepihak tanpa memperhatikan proses pembahasan bersama pihak terkait.

Sementara itu, Heriadi Putra, S.H., Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Kabupaten Batu Bara, meminta masyarakat melihat persoalan tersebut berdasarkan dokumen.

“Prinsipnya, setiap pengadaan kebutuhan siswa harus dapat dijelaskan secara terbuka dan didukung dokumen yang jelas,” kata Heriadi.

Dengan demikian, keberadaan LKS tidak serta-merta menjadi indikator adanya persoalan. Yang lebih penting untuk diperiksa adalah mekanisme pengadaan dan pertanggungjawabannya.

Jika terdapat dokumen rapat, kesepakatan, rincian kebutuhan dan bukti pengadaan, dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk menjelaskan persoalan secara objektif.

Bagi sekolah, keterbukaan mengenai penggunaan bahan pembelajaran juga dapat membantu menghindari kesalahpahaman.

Sementara bagi orangtua, informasi yang lengkap memberikan ruang untuk memahami alasan suatu kebutuhan pendidikan disediakan.

Sorotan LKS di Batu Bara pada akhirnya dapat menjadi ruang evaluasi bersama mengenai bagaimana kebutuhan pembelajaran dikomunikasikan dan dikelola secara transparan.

Penulis: Khang Akhyar. C. Neg

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • LKS di Batu Bara Disorot, Disdik Jelaskan Fungsinya sebagai Pendamping Pembelajaran
  • LKS di Batu Bara Disorot, Disdik Jelaskan Fungsinya sebagai Pendamping Pembelajaran
  • LKS di Batu Bara Disorot, Disdik Jelaskan Fungsinya sebagai Pendamping Pembelajaran
  • LKS di Batu Bara Disorot, Disdik Jelaskan Fungsinya sebagai Pendamping Pembelajaran
  • LKS di Batu Bara Disorot, Disdik Jelaskan Fungsinya sebagai Pendamping Pembelajaran
  • LKS di Batu Bara Disorot, Disdik Jelaskan Fungsinya sebagai Pendamping Pembelajaran

Posting Komentar