Banner Ponton 59 Disebut Bukan Milik EJM, Siapa yang Pasang? Koordinator Lapangan CV EJM di Cupat Dipertanyakan



HALLOINDONESIA.CO.ID-PULAU LAMPU — Klarifikasi CV Eka Jaya Mineral (EJM) terkait Ponton 59 justru membuka pertanyaan baru mengenai sistem pengawasan perusahaan di lapangan.
Dalam hak jawabnya, CV EJM memberikan penjelasan terkait aktivitas di wilayah Cupat serta penggunaan banner oleh ponton yang bekerja di kawasan tersebut.

Namun, apabila banner pada Ponton 59 memang bukan milik atau bukan dikeluarkan oleh CV EJM, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memasang banner tersebut dan bagaimana ponton tersebut dapat beraktivitas dengan membawa nama perusahaan.
Pertanyaan ini menjadi penting karena aktivitas berlangsung di wilayah Cupat yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Apakah CV EJM mengetahui siapa yang memasang banner tersebut? Apakah perusahaan memiliki data seluruh ponton yang bekerja di wilayah Cupat? Dan siapa sebenarnya koordinator lapangan CV EJM di Cupat?

Koordinator lapangan menjadi penting untuk diketahui karena pengawasan terhadap ponton tidak hanya menyangkut pemberian banner, tetapi juga pencatatan mitra, lokasi kerja, hingga aktivitas ponton di lapangan.

Jika Ponton 59 ternyata bukan bagian dari mitra resmi CV EJM, bagaimana perusahaan mengetahui keberadaannya? Apakah sebelumnya pernah dilakukan pengecekan terhadap ponton tersebut?

Sebaliknya, jika Ponton 59 pernah berada dalam kegiatan yang berkaitan dengan CV EJM, siapa pihak yang memberikan arahan atau akses kepada ponton tersebut?

Publik juga perlu mengetahui apakah CV EJM memiliki daftar resmi ponton mitra di Cupat, termasuk nomor banner, nama pemilik atau pengelola, serta titik kerja masing-masing ponton.

Sorotan ini bukan untuk menyimpulkan siapa yang bersalah, melainkan untuk memastikan siapa yang mengawasi aktivitas ponton di lapangan dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi penggunaan nama atau identitas perusahaan tanpa izin.

Karena itu, Rama selaku Direktur CV EJM perlu menjelaskan lebih spesifik mengenai struktur pengawasan perusahaan di Cupat, termasuk siapa koordinator lapangan yang ditunjuk dan bagaimana mekanisme perusahaan memastikan tidak ada pihak yang menggunakan nama CV EJM tanpa kewenangan.


Jika banner Ponton 59 bukan milik EJM, siapa yang memasangnya? Dan siapa koordinator lapangan CV EJM yang seharusnya memastikan setiap ponton yang membawa nama perusahaan telah terdata dan memiliki dasar kerja yang jelas?

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi CV EJM, Rama, koordinator lapangan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan Ponton 59.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Banner Ponton 59 Disebut Bukan Milik EJM, Siapa yang Pasang? Koordinator Lapangan CV EJM di Cupat Dipertanyakan
  • Banner Ponton 59 Disebut Bukan Milik EJM, Siapa yang Pasang? Koordinator Lapangan CV EJM di Cupat Dipertanyakan
  • Banner Ponton 59 Disebut Bukan Milik EJM, Siapa yang Pasang? Koordinator Lapangan CV EJM di Cupat Dipertanyakan
  • Banner Ponton 59 Disebut Bukan Milik EJM, Siapa yang Pasang? Koordinator Lapangan CV EJM di Cupat Dipertanyakan
  • Banner Ponton 59 Disebut Bukan Milik EJM, Siapa yang Pasang? Koordinator Lapangan CV EJM di Cupat Dipertanyakan
  • Banner Ponton 59 Disebut Bukan Milik EJM, Siapa yang Pasang? Koordinator Lapangan CV EJM di Cupat Dipertanyakan

Posting Komentar