Keadilan Cedera di Kampus, BEM UNTAN Desak Evaluasi Tegas Penanganan Kasus Deepfake AI dan Perlindungan Korban.
Pontianak, Kalbar-Haloindonesia.co.id. Dunia pendidikan tinggi di Kalimantan Barat diuji integritas moralnya menyusul terbitnya kebijakan pemberian sanksi yang dinilai mencederai rasa keadilan bagi korban kekerasan berbasis teknologi. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tanjungpura (UNTAN) bersama aliansi mahasiswa mendesak Rektorat UNTAN untuk segera meninjau ulang dan mencabut Surat Keputusan (SK) sanksi yang dinilai diskriminatif terhadap para korban kejahatan deepfake AI di lingkungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNTAN. Jumat, (11/9/2026).
Alih-alih mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis yang komprehensif, para mahasiswi yang menjadi korban justru menghadapi sanksi administratif yang lebih berat daripada pelaku. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNTAN No. 2968/DST/UN22/HK.03/2026, para korban dijatuhi sanksi skorsing selama 2 semester, sementara pelaku kejahatan manipulasi digital tersebut hanya dikenakan sanksi skorsing selama 1 semester. Ketimpangan ini memicu gelombang protes dan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan sivitas akademika.
Mengabaikan Korban, Melindungi Pelaku?
Kasus bermula dari tindakan pelanggaran privasi dan kesusilaan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (deepfake), di mana foto para korban dimanipulasi menjadi konten vulgar dan disimpan di perangkat pelaku. Namun, proses penegakan disiplin di internal kampus menuai tanda tanya besar setelah korban yang berani bersuara justru dikriminalisasi secara administratif melalui skorsing jangka panjang.
BEM UNTAN menilai langkah ini telah menabrak koridor hukum yang berlaku, khususnya Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang secara tegas menjamin hak korban atas pendampingan, perlindungan, dan pemulihan.
"Ketika korban yang berani bersuara justru mendapat sanksi dan tekanan tanpa memperoleh pemulihan, maka kampus sesungguhnya sedang menciptakan ketakutan bagi korban untuk mencari keadilan. Jangan sampai sistem yang seharusnya melindungi korban justru menjadi alasan korban berikutnya memilih untuk bungkam." —
Pernyataan Sikap BEM UNTAN
Tuntutan Tegas Mahasiswa
Dalam aksi damai yang digelar di Gedung Kuliah Bersama B, BEM UNTAN menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada pihak Rektorat dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKPT) UNTAN:
Pencabutan Sanksi Diskriminatif: Menuntut Rektorat untuk membatalkan sanksi skorsing terhadap korban dan merehabilitasi nama baik mereka secara institusional.
Transparansi Satgas PPKPT: Mendesak Satgas PPKPT untuk transparan dan membuktikan dasar argumentasi serta objektivitas di balik pengenaan sanksi kepada pihak korban.
Fokus pada Pemulihan (Recovery First): Mengedepankan hak-hak pemulihan mental, psikologis, dan akademik korban alih-alih menjatuhkan sanksi pembungkaman.
Pengawalan Ketat: Mengawal proses pengkajian ulang putusan yang dijanjikan oleh pihak Rektorat—yang akan diteruskan hingga ke tingkat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
BEM UNTAN menegaskan bahwa perjuangan ini murni demi menegakkan keadilan dan menjaga marwah institusi pendidikan agar tetap menjadi tempat yang aman bagi seluruh mahasiswi dan mahasiswa. Mahasiswa menyatakan akan terus berada di garda terdepan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sumber : (BEM UNTAN)
Dody Iskandar
Posting Komentar