Ponton 59 Diduga Gunakan Banner Tak Diakui CV EJM, Pegangan BPD Cupat? Diduga Sebagai Kolektor Timah Ilegal

HALLOINDONESIA.CO.ID-PULAU LAMPU — Aktivitas Ponton 59 di kawasan Pulau Lampu kembali menjadi sorotan. Ponton tersebut diduga menggunakan banner yang mengatasnamakan CV Eka Jaya Mineral (EJM), sementara informasi yang berkembang menyebut banner tersebut tidak diakui oleh pihak CV EJM (13-09-2026).

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang memberikan atau menguasai banner tersebut serta atas dasar apa Ponton 59 dapat beroperasi dengan membawa nama CV EJM.

Di lapangan, Ponton 59 juga disebut-sebut berada dalam pegangan atau koordinasi pihak yang dikenal sebagai BPD Cupat.

Informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi. Namun, apabila benar terdapat aktivitas pembelian atau pengumpulan pasir timah dari luar wilayah IUP tanpa dokumen dan legalitas yang sah, maka persoalannya perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang.

Sebab, status sebagai perangkat atau unsur pemerintahan desa tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk membeli, mengumpulkan, atau menampung pasir timah yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya.

Pertanyaannya, apakah BPD Cupat memiliki dasar legal untuk membeli atau mengumpulkan pasir timah dari luar wilayah IUP? Jika memang melakukan kegiatan tersebut, dari mana asal material yang dibeli, kepada siapa transaksi dilakukan, dan dokumen apa yang menjadi dasar legalitasnya?

Terlebih, aktivitas Ponton 59 juga disebut berada di lokasi yang diduga berada di luar wilayah IUP. Apabila benar, maka perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin, kerja sama, atau dasar administrasi lain yang sah.

CV EJM sendiri sebelumnya menyebut bahwa pada Agustus 2026 banner yang digunakan berada pada nomor 01 sampai 20. Karena itu, keberadaan Ponton 59 dengan banner yang disebut tidak diakui CV EJM menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Benarkah Ponton 59 berada dalam pegangan BPD Cupat? Benarkah terdapat pembelian atau pengumpulan pasir timah dari luar IUP? Jika benar, apakah timah tersebut memiliki dokumen asal-usul dan legalitas yang sah?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul dugaan bahwa kegiatan pengumpulan atau perdagangan timah berlangsung tanpa dasar hukum.

Pihak berwenang juga diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap status banner Ponton 59, lokasi aktivitas, pihak yang mengoperasikan ponton, serta asal-usul pasir timah yang diperjualbelikan.

Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi CV EJM, BPD Cupat, Andre, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tim

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Ponton 59 Diduga Gunakan Banner Tak Diakui CV EJM, Pegangan BPD Cupat? Diduga Sebagai Kolektor Timah Ilegal
  • Ponton 59 Diduga Gunakan Banner Tak Diakui CV EJM, Pegangan BPD Cupat? Diduga Sebagai Kolektor Timah Ilegal
  • Ponton 59 Diduga Gunakan Banner Tak Diakui CV EJM, Pegangan BPD Cupat? Diduga Sebagai Kolektor Timah Ilegal
  • Ponton 59 Diduga Gunakan Banner Tak Diakui CV EJM, Pegangan BPD Cupat? Diduga Sebagai Kolektor Timah Ilegal
  • Ponton 59 Diduga Gunakan Banner Tak Diakui CV EJM, Pegangan BPD Cupat? Diduga Sebagai Kolektor Timah Ilegal
  • Ponton 59 Diduga Gunakan Banner Tak Diakui CV EJM, Pegangan BPD Cupat? Diduga Sebagai Kolektor Timah Ilegal

Posting Komentar