Viral !! Soal (Ijon) Jembatan Kompa 3,1 Miliar, "Jaya Taruna "Kami akan laporkan dan kawal terus permasalahan ini !!
SUKABUMI ¦ Kisruh soal keabsahan proyek Rp3,1 Miliar Penggantian Jembatan Kompa, Parungkuda, milik Dinas PU Kabupaten Sukabumi hingga kini belum mencapai inti klimaks.
Potensi pelanggaran transparansi yang mengarah pada pengkondisian proyek menguat dengan tidak munculnya informasi lelang di LPSE /SPSE, belum lagi soal kualifikasi minus perusahaan pelaksana.
Plot twist dalam stori "ijon proyek" ini belakangan menyasar pada sikap dingin Kadis PU Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus.
"Pemberitaan sudah ramai, namun sampai kini belum ada klarifikasi resmi dari Dinas PU Kabupaten Sukabumi serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) terkait beberapa permasalahan teknis dalam pengadaan pekerjaan kontruksi Jembatan Kompa ini.
Jika masih diam, saya menyerukan rekan-rekan media boikot pemberitaan soal giat Kadis PU Uus Firdaus," ujar wartawan senior, Jaya Taruna, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, praktek "ijon" dalam proyek ini sangat kental dengan indikasi tidak adanya informasi lelang di portal LPSE Kabupaten Sukabumi. Karena, jika proyek jembatan (fisik) 3,1 Miliar ini memang tidak di lelang, maka metodenya pengadaan langsung dan atau penunjukan langsung.
Namun, ini harus memenuhi kondisi dan syarat khusus, diantaranya kebutuhan darurat seperti bencana alam atau pertahanan negara, kemudian dikerjakan secara swakelola, serta produk sudah tersedia di katalog elektronik (E-Katalog LKPP), dan terdapat kebijakan khusus wilayah (afirmasi).
"Semua syarat dan kondisi khusus tersebut gugur, sehingga proyek Jembatan Kompa 3,1 Miliar ini wajib lelang terbuka (tender) dan bisa di akses di LPSE /SPSE. Jika tidak muncul, maka kuat dugaan ada kongkalingkong para inohong dan cukong. Malah, terakhir ada kabar bahwa perusahaan pelaksana sekarang, bukan merupakan pemenang proyek. Mangga, silahkan aparat penegak hukum berburu," kata Jaya.
Adapun terkait kualifikasi perusahaan, sudah terdapat dalam informasi tender di website LPSE/SPSE. Dimana terdapat persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas serta kualifikasi teknis, yang mengacakup jenis izin, perizinan berusaha, dan sertifikat badan usaha (SBU).
"Maka jujurlah Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, sampai saat ini tidak bisa di konfirmasi dan menghindar terus.
Kami akan laporkan dan kawal terus permasalahan ini," tegas Jaya.
Tim red

Posting Komentar