DPD LIN Sulsel Kawal ketat Jalannya Sidang Perkara Nomor 54 di PN Sungguminasa
GOWA, SULAWESI SELATAN — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Sulawesi Selatan menunjukkan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum dengan memantau jalannya sidang bertanda "PS" dalam Perkara Nomor 54 di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Pengawalan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Ketua Umum LIN, R.I. Wiratmoko, yang memerintahkan seluruh jajaran organisasi untuk turut mengawasi proses hukum guna mendorong terciptanya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kehadiran jajaran LIN dalam persidangan ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sekaligus menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga peradilan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Ketua Umum LIN, R.I. Wiratmoko, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab jabatan. Seruan ini juga tercermin dalam pesan yang tertuang pada poster kegiatan, yaitu agar tidak mengkhianati sumpah jabatan dan tetap berpegang teguh pada aturan hukum.
LIN menyatakan akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan menunggu hasil proses hukum yang berlangsung. Jika ditemukan dugaan penyimpangan, organisasi akan menempuh mekanisme pengaduan dan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
Pihak LIN juga menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mengintervensi kewenangan pengadilan, melainkan bentuk kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi semua pihak.
"LIN Hadir untuk Negeri. Kawal Keadilan, Hormati Proses Hukum, dan Jaga Integritas."
Hingga Informasi ini disusun,mengenai jalannya sidang, pokok perkara, serta dugaan penyimpangan perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi dan pihak terkait sebelum berita diterbitkan. Narasi ini disusun berdasarkan informasi pada poster dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun.
(Muh. Sahid )
Posting Komentar