Pasokan Timah PT PTI ke BPT Diduga Berasal dari Luar IUP, Siapa Pemasok dan dari Mana Materialnya?
Halloindonesia.co.id-BANGKA TENGAH — Rantai pasok bijih timah antara PT Premium Tin Indonesia (PT PTI) dan PT Bangka Prima Tin (BPT) kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka, khususnya mengenai asal material yang dipasok ke BPT.
Dalam dokumen due diligence BPT periode 2024, PT PTI tercatat sebagai perusahaan yang bekerja sama dalam penyediaan bijih timah. Dokumen tersebut mencantumkan lokasi PT PTI di Kerantai seluas 100,6 hektare dan Keretak seluas 20 hektare. BPT juga menyatakan bahwa material yang diterima berasal dari perusahaan yang telah melalui proses KYC dan identifikasi CAHRA.
Namun, informasi tersebut memunculkan pertanyaan lain ketika muncul dugaan bahwa sebagian pasokan yang dikaitkan dengan PT PTI diduga berasal dari luar wilayah IUP.
Jika benar terdapat material dari luar IUP yang masuk dalam rantai pasok tersebut, maka pertanyaan pentingnya adalah: siapa pemasok sebenarnya, dari lokasi mana material itu berasal, dan atas dasar dokumen apa material tersebut diterima?
Bukan hanya PT PTI yang perlu memberikan penjelasan. BPT juga penting menjelaskan mekanisme pemeriksaan ketika menerima bijih dari perusahaan mitra.
Dalam dokumen yang sama, BPT menyebut setiap pengiriman bijih harus dilengkapi informasi seperti sumber pengiriman, nomor kendaraan, nama pengemudi, tanggal pengiriman dan perkiraan kuantitas. Material yang diterima kemudian ditimbang dan dilakukan pengambilan sampel.
Dengan mekanisme tersebut, seharusnya terdapat jejak administratif yang dapat digunakan untuk menjawab beberapa pertanyaan:
Berapa volume timah PT PTI yang diterima BPT? Dari lokasi IUP mana material tersebut berasal? Siapa pemasoknya? Apakah ada material yang berasal dari luar IUP? Jika ada, atas dasar apa material tersebut diterima?
Pertanyaan lain juga mengarah pada mitra PT PTI. Sebab, apabila PT PTI memperoleh material dari pihak lain sebelum memasoknya kepada BPT, maka rantai pasoknya tidak berhenti pada nama PT PTI.
Publik perlu mengetahui siapa saja pihak yang berada di belakang pasokan tersebut, berapa volumenya, serta bagaimana legalitas sumber material diverifikasi.
Dengan demikian, persoalan ini bukan semata-mata soal ada atau tidaknya hubungan bisnis antara PT PTI dan BPT. Yang menjadi sorotan adalah keterlacakan material dari sumber tambang hingga diterima di fasilitas pengolahan.
Dugaan pasokan dari luar IUP tentu perlu dibuktikan melalui dokumen produksi, surat jalan, catatan penerimaan, data penimbangan, asal material, serta dokumen perizinan terkait. Tanpa dokumen tersebut, dugaan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan pelanggaran.
Pertanyaan akhirnya sederhana: jika seluruh pasokan PT PTI ke BPT berasal dari sumber yang berizin, mengapa asal setiap material tidak dibuka secara terang? Dan jika terdapat pasokan dari luar IUP, siapa yang memasok dan siapa yang melakukan verifikasi?
Tim membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT PTI, BPT, para pemasok/mitra terkait, PT Timah Tbk maupun instansi berwenang untuk menjelaskan asal-usul material dan mekanisme penerimaannya.


Posting Komentar