Pemilihan Ketua KNPI Kecamatan Ciambar Di duga Cacat Hukum
Sukabumi - Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (Musda KNPI) Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang digelar pada tanggal 17 September 2026 di kecamatan dinilai cacat secara aturan organisasi.(Kamis , 17/09/2026)
Pasalnya, tindakan yang dilakukan identik banyak kejanggalan dalam Rapat Pimpinan di ciambar , yang diduga Beberapa OKP di tingkat kecamatan Ciambar tidak terakomodir semua, itu karena SC (Steering Committee)
dan OC ( Organizing Committee) atau Panitia Pelaksana yang tidak memiliki dua berkas sebagai persyaratan bakal calon tersebut.
"Tegus tias Bayu Sagara " sebagai ketua tim dari calon No. 1 Bahary Wirandani mengatakan bahwa Seharusnya SC adalah tim yang bertugas memberikan arahan, konsep, kebijakan, serta pengawasan terhadap jalannya suatu kegiatan organisasi harus sesuai dengan hasil musyawarah .
Organizing Committee atau Panitia Pelaksana harus bersikap profesional tanpa adanya memilih dan memilah.
Kami menduga tidak adanya publikasi secara menyeluruh kepada OKP tingkat kecamatan , pimpinan sidang pleno satu, harusnya scoc kecamatan pimpinan sidang pleno satu harusnya perwakilan dari scoc kecamatan namun yang terjadi langsung oleh pihak DPD dan tidak diberikannya intruksi atau pleno.
Lanjut teguh , Sebagai syarat pemilihan ketua organisasi bisa bervariasi, itu tergantung pada jenis organisasi dan aturan yang berlaku. Namun secara umum, persyaratan bisa mencakup kriteria keanggotaan, rekam jejak, kemampuan kepemimpinan, dan komitmen terhadap organisasi.
DPD harus menjadwalkan sidang pleno sesuai aturan di yang lakukan sc dan oc
ketua pk harus hadir menyapaikan laporan lpj atau bisa di telpon secara langsung dan harus memandatkan secara umum via tlpn ketidak bisa hadiran makan proses ini di lakuakan bisa di anggap sah
meminta DPD absen dan pk knpi unsur kecamatan sebagai bukti netralitas panitia terhadap kedua calon di buktikan dengan menyatakan absen di depan peserta sidang, jelas teguh.
Hal itu, pentingnya untuk dicatat bahwa persyaratan dan prosedur pemilihan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis organisasi dan aturan yang berlaku. Sebaiknya, calon ketua dan anggota organisasi merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Jadi, dalam pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI), Kecamatan Ciambar berlangsung itu tidak berjalan sesuai AD/ART organisasi. Karena Musda KNPI atau pemilihan tersebut dianggap gagal, dan tidak sah serta cacat hukum,” ujar Ketua Tim Pemenangan Bahary Wirandani ,
Lanjut teguh, hal ini seharusnya menjadi acuan bahwa diduga banyak keputusan yg diambil menguntungkan sepihak di tambah tidak hadirnya Ketua PK " Aris dzikrulhak" dalam pemilihan tersebut.
Ini bukti jelas, bahkan kami sudah beberapa kali mengingatkan., ini sama saja mengobrak-abrik nilai-nilai demokrasi,” tandasnya.
Aconk kupluk
Posting Komentar