Dugaan Judi Tembak Ikan Disebut Menyebar di Batu Bara, Keresahan Warga Jadi Sorotan
Batu Bara — Keresahan masyarakat menjadi salah satu persoalan yang mengemuka menyusul informasi mengenai dugaan aktivitas judi tembak ikan di sejumlah wilayah Kabupaten Batu Bara.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, Aswin bersama Jumiran, S.H., M.H., menyebut beberapa titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tersebut.
Lokasi yang disebut meliputi Desa Lubuk Cuik Dusun III, Kecamatan Lima Puluh Pesisir; Dusun Cahaya, Desa Bulan-Bulan; Dusun II, Desa Perupuk; Lingkungan II Gang Krakatau, Kecamatan Air Putih; dan kawasan Jembatan Kembar, Desa Sukaraja.
Aswin mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas permainan, tetapi juga dengan keresahan warga apabila benar terdapat praktik taruhan di dalamnya.
“Warga berharap lingkungan mereka tetap aman dan aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai aturan,” katanya.
Dugaan serupa sebelumnya juga pernah diberitakan di sejumlah wilayah Batu Bara. Pada Agustus 2026, misalnya, media lokal memberitakan adanya keresahan warga terkait dua lokasi permainan tembak ikan yang diduga berada di Desa Gunung Rantai, Kecamatan Talawi.
Pada September 2026, pemberitaan lain juga memuat keresahan warga mengenai dugaan permainan tembak ikan di Dusun Kenari, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan perlunya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan unsur perjudian.
Rangkaian informasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan perjudian perlu ditangani melalui mekanisme yang terukur. Laporan masyarakat, pemeriksaan lapangan, pengumpulan bukti, serta keterangan pihak yang berkepentingan menjadi bagian penting sebelum kesimpulan hukum dibuat.
Polres Batu Bara sendiri sebelumnya menyatakan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan perjudian akan ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan. Dalam kasus dugaan sabung ayam pada September 2026, Satreskrim Polres Batu Bara melakukan pemeriksaan lokasi, namun saat itu belum menemukan aktivitas perjudian.
Hingga 2 Oktober 2026, belum ada keterangan resmi Polres Batu Bara mengenai lokasi-lokasi yang disebut dalam pernyataan Aswin dan Jumiran.

Posting Komentar